Pramuka Skada

Menu
  • Home
  • PROFIL
    • VISI MISI
    • SEJARAH
    • PRESTASI
      • TAHUN 2013
      • TAHUN 2014
      • TAHUN 2015
      • TAHUN 2016
      • TAHUN 2017
      • TAHUN 2018
      • TAHUN 2019
  • STRUKTUR
    • MABIGUS
    • PEMBINA
    • DEWAN AMBALAN
      • TAHUN 2013/2014
      • TAHUN 2014/2015
      • TAHUN 2015/2016
      • TAHUN 2016/2017
      • TAHUN 2017/2018
      • TAHUN 2018/2019
      • TAHUN 2019/2020
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDIO
  • REGISTRASI
    • REGULER
      • TAHUN 2018/2019
      • TAHUN 2019/2020
    • SANGGA INTI
    • UNIT SAKA DEWAN KERJA
    • LAPORAN KEGIATAN UNIT SAKA DEWAN KERJA
    • KOTAK PESAN REGISTRASI
  • IOS
    • MATERI
      • KEPRAMUKAAN
      • NON KEPRAMUKAAN
    • TIPS TRIK
  • KEGIATAN
  • UNIT
    • JURNALISTIK
    • BANK SAMPAH
    • WIRA USAHA
  • LINK
    • KWARTIR NASIONAL
    • KWARTIR DAERAH
    • KWARTIR CABANG
    • SMKN 2 PURWOKERTO
  • UNDUH
    • SK PP
    • GUGUS DEPAN

Saturday, 13 April 2019

10 Perbedaan AD ART tahun 2018 dengan AD ART Tahun 2013

 Pramuka Skada     18:49     MATERI     No comments   
Salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) X Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, 25-29 September 2018 adalah Keputusan Munas Nomor 7/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pembahasan Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka ini dibahas oleh komisi A Munas X tahun 2018 dengan beberapa hasil yang telah ditetapkan sebagai keputusan Nomor 7/MUNAS/2018 tersebut.
Berikut ini adalah beberapa perubahan AD/ART Gerakan Pramuka.
  1. BAB I, Pasal 2 berubah menjadi : Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
  2. Menghapus pasal 4 AD/ART hasil Munas 2013 (Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan) dan menjadikan pasal 5 menjadi pasal 4 di Keputusan Munas 2018
  3. Penambahan pada BAB IV di pasal 7 dengan sub bagian Pendidikan Kepramukaan yang berisi : Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pasal 7 menjadi pasal 8 di AD/ART hasil Munas 2018 dengan isi 10 nilai kepramukaan.
  4. Moto Gerakan Pramuka dimasukkan dalam Anggaran Dasar di pasal 14, Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
  5. Bagian Ketiga dari Bab IV tentang peserta didik yang sebelumnya hanya 2 pasal menjadi 3 pasal, disebutkan dalam pasal 3 : Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
  6. Ada penjabaran dalam pasal tentang kurikulum (pasal 19 Anggaran Dasar), dengan uraian sebagai berikut : 
    Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
    a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan
    Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya
    b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan
    keterampilan
  7. Dalam pasal terkait Satuan Pendidikan hanya disebutkan Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
    a. Gugus depan: dan b. Pusat pendidikan dan pelatihan. (tidak ada satuan karya pramuka seperti disebutkan dalam hasil Munas 2013)
  8. Perubahan istilah Gugusdepan menjadi, Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
  9. Pasal tentang Satuan Karya Pramuka disempurnakan dengan 5 ayat perincian, sebelumnya dalam AD/ART Munas 2013 hanya ada 2 ayat.
  10. Terdapat satu hal yang baru dalam AD/ART hasil Munas 2018, terkait dengan keberadaan Dewan Penasihat. Dalam pasal 37 ART hasil Munas 2018 disebutkan bahwa Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat, hal ini dijelaskan kembali pada pasal 54.
  11. Terdapat perubahan pula dalam judul dasadarma, jika sebelumnya pada hasil Munas 2013 hanya disebutkan “Dasadarma”, hasil Munas 2018 menambahkan kata “pramuka” sehingga penyebutannya adalah “Dasadarma Pramuka.” (pasal 23, ART Hasil Munas 2018).
Selain beberapa perubahan yang tersebut di atas, perubahan lainnya adalah terkait redaksional dan susunan pasal-pasal yang disesuaikan.

Sumber KWARDA DIY
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

jika ingin berkomentar mohon untuk :
1. tidak berkomentar yang mengandung sara
2. tidak menambahkan link aktif
3. tidak untuk berjualan online/promosi produk

MEDIA SOSIAL

Facebook  Instagram Youtube

YouTube

KONTAK PESAN WEBSITE

Name

Email *

Message *

INFO

SELAMAT KEPADA DEWAN AMBALAN ANGKATAN 29 YANG BARU SAJA DILANTIK,SEMOGA BISA MENGEMBAN AMANAH DENGAN BAIK,,,,,TERIMAKASIH KEPADA DEWAN AMBALAN ANGKATAN 28 YANG TELAH SELESAI DALAM MENGEMBAN AMANAH .....SKADA JAYA....SKADA JAYA....SKADA LUAR BIASA...SATU KATA BISA,,,,

Agenda

1. Recrutmen Sangga Ksatria Perwira Tunggal 2. PCP tahun 2018

Popular Posts

  • PENJELASAN POIN 14 SKU PENEGAK BANTARA
    14.        Dapat menjelaskan bentuk pengamalan  Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dapat menjelaskan bentuk pengamalan  Pancasila da...
  • SK dan PP Gerakan Pramuka
    NO NOMOR KWARTIR NASIONAL TENTANG LIHAT LINK 1 UU...
  • 10 Perbedaan AD ART tahun 2018 dengan AD ART Tahun 2013
    Salah satu hasil   Musyawarah Nasional (MUNAS) X   Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, 25-29 September 2018 adalah ...
  • MATERI SKU PENEGAK BANTARA
    Materi SKU Pramuka Penegak Bantara Materi Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penegak Bantara terdiri atas 23 nomor ujian. Berbeda denga...
  • SANDI UBALOKA
    SANDI UBALOKA Tapak-tapak kaki suci sebagai tengara, Ganda jasad sebagai harum kesuma, Seonggok benda bermakna selaksa arti, ‘tuk tem...
  • RUKUN IMAN DAN ISLAM
    RUKUN IMAN Dalam agama islam dikenal dua pilar penting yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim, yaitu Rukun Iman dan Rukun Isla...
  • P3K
    KETRAMPILAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN 1.               Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah ...
  • BIODATA ANGGOTA PRAMUKA SMKN 2 PURWOKERTO
    KETENTUAN MENGISI BIODATA  1. KLIK FORM BIODATA SESUAI TAHUN AJARAN saat ini 2. ISI DENGAN BENAR 3. MENGGUNAKAN HURUF BALOK / KAPITAL 4....
  • APA ITU CHECKLIST
    Yang dimaksud dengan checklist didalam kegiatan berkemah adalah daftar kelengkapan dan perlengkapan perorangan maupun regu. Biasakanlah me...
  • ARTI BAGDE JATENG
    Arti badge (lencana) Kwartir Daerah Jawa Tengah. Badge atau logo atau lambang atau lencana Kwartir Daerah Jawa Tengah merupakan salah satu b...

Categories

  • KEPRAMUKAAN (19)
  • ISO (14)
  • NON KEPRAMUKAAN (8)
  • PRESTASI (6)
  • DEWAN AMBALAN (4)
  • STRUKTUR (4)
  • IoS (2)
  • MATERI (2)
  • sk dan uu (2)
  • GUGUS DEPAN (1)
  • KEGIATAN (1)
  • UNDUH (1)

POLLING

Apa yang kamu sukai dari Blog ini?
Tampilan
Konten
Kegiatan
Online Surveys in Minutes | Survey Maker

WEBSITE

Official Media Ambalan Gatot Soebroto & S.K. TrimurtI Gugus Depan Banyumas 02.0557-02.0558 pangkalan SMK Negeri 2 Purwokerto

Copyright © Pramuka Skada | Powered by